Kelengkapan Administrasi Perizinan Lingkungan
Berikut adalah Persyaratan Administrasi untuk Permohonan SPPL :
- Photocopy KTP Pemohon
- Photocopy Permohonan PBG dari PUTR/PBG Lama
- Photocopy Permohonan Izin Usaha/NIB/NIB OSS
- Photocopy Surat Pernyataan Para Tetangga
- Photocopy SPPT/Sertifikat/Akta Tanah
- Photocopy Akta Pendirian bagi yang Berbadan Hukum (Akta Notaris)
- Foto Lokasi Kegiatan/Siteplan/Foto Bangunan
- Materai 10.000 3 (Tiga) Buah
Berikut adalah Persyaratan Administrasi untuk Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) :
- Photocopy KTP Pelaku Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penapisan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha
- Photocopy Akte/Sertifikat Tanah
- Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Tanah/Surat Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah (apabila tanah yang digunakan dilaksanakan secara sewa atau izin pemakaian tanah dari pemilik tanah)
- Bukti Sosialisasi kepada warga sekitar Lokasi Usaha/Kegiatan
- Surat Kuasa apabila yang menghadiri Rapat Pemeriksaan UKL-UPL adalah Wakil Pelaku Usaha
- Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan yang sudah dimiliki (untuk Usaha/Kegiatan dalam rangka Pengembangan/Perubahan Skala Usaha)
- Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan (Pemeriksaan UKL-UPL)
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Bukti formal konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Siteplan
- Dokumen UKL-UPL
- Persetujuan Teknis/Rincian Teknis yang dikeluarkan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan Jenis Rencana Kegiatan
- Peta yang sesuai dengan Kaidah Kartografi dan/atau Ilustrasi Lokasi dengan Skala yang memadai yang menggambarkan Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup