Kelengkapan Administrasi Perizinan Lingkungan

Berikut adalah Persyaratan Administrasi untuk Permohonan SPPL :

  1. Photocopy KTP Pemohon
  2. Photocopy Permohonan PBG dari PUTR/PBG Lama
  3. Photocopy Permohonan Izin Usaha/NIB/NIB OSS
  4. Photocopy Surat Pernyataan Para Tetangga
  5. Photocopy SPPT/Sertifikat/Akta Tanah
  6. Photocopy Akta Pendirian bagi yang Berbadan Hukum (Akta Notaris)
  7. Foto Lokasi Kegiatan/Siteplan/Foto Bangunan
  8. Materai 10.000 3 (Tiga) Buah

Berikut adalah Persyaratan Administrasi untuk Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) :

  1. Photocopy KTP Pelaku Usaha
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penapisan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha
  3. Photocopy Akte/Sertifikat Tanah
  4. Bukti Perjanjian Sewa Menyewa  Tanah/Surat Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah (apabila tanah yang digunakan dilaksanakan secara sewa atau izin pemakaian tanah dari pemilik tanah)
  5. Bukti Sosialisasi kepada warga sekitar Lokasi Usaha/Kegiatan
  6. Surat Kuasa apabila yang menghadiri Rapat Pemeriksaan UKL-UPL adalah Wakil Pelaku Usaha
  7. Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan yang sudah dimiliki (untuk Usaha/Kegiatan dalam rangka Pengembangan/Perubahan Skala Usaha)
  8. Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan (Pemeriksaan UKL-UPL)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  10. Bukti formal konfirmasi/Persetujuan/Rekomendasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  11. Siteplan
  12. Dokumen UKL-UPL
  13. Persetujuan Teknis/Rincian Teknis yang dikeluarkan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan Jenis Rencana Kegiatan
  14. Peta yang sesuai dengan Kaidah Kartografi dan/atau Ilustrasi Lokasi dengan Skala yang memadai yang menggambarkan Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup