Tentang Silihasuh Raharja

Dengan meningkatnya berbagai usaha dan kegiatan di kabupaten Majalengka tentunya akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan antara lain pencemaran air, pencemaran udara, dan kerusakan tanah. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya kasus lingkungan yang terjadi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Berdasarkan data Pengelolaan pengaduan menunjukan adanya peningkatan kasus lingkungan hidup yaitu 5 kasus tahun 2019 dan 7 kasus tahun 2020.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (5) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan”. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik serta melibatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah dituntut untuk mengembangkan sistem informasi pengaduan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan informasi sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/Setjen/Set.1/3/2017. Oleh karena itu perlu adanya Aplikasi Informasi Lingkungan Hidup yang dapat diakses oleh masyarakat secara langsung sebagai sarana pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun mendapatkan informasi lingkungan hidup secara sederhana dan responsif. Adapun Pengelolaan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang terdiri atas penerimaan pengaduan, penelaahan, verifikasi lapangan dan pemeriksaan laboratorium sampel media yang tercemar, penyusunan laporan hasil verifikasi, dan tindak lanjut hasil pengaduan.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui APBD tahun 2023 telah melaksanakan Kegiatan pembuatan aplikasi informasi lingkungan hidup terkait pengaduan lingkungan (Silihasuh Raharja) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka. Hal ini bertujuan untuk menunjang kelestarian dan kualitas lingkungan hidup sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.